Senin, 07 Desember 2015
Selasa, 21 April 2015
HUKUM PERNIKAHAN
Hukum pernikahan itu awalnya mubah, tetapi dapat berubah menurut perubahan keadaan :1. Nikah wajib, yaitu diwajibkan bagi orang yang telah mampu, yang akan menambah taqwa dan bila dikhawatirkan akan berbuat zina. Karena menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram maka nikah ini menjadi wajib hukumnya. Kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali dengan pernikahan.
2. Nikah haram, bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kewajiban batin bagi pasangannya. maka nikah menjadi haram baginya.
3. Nikah sunnah, bagi orang yang sudah mampu tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram, dalam hal seperti ini maka menikah lebih baik dari pada membujang, karena membujang tidak diajarkan dalam Islam.
4. Nikah Mubah, yaitu bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah ,sementara dorongan untuk menikah belum membahayakan dirinya, maka ia belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak menikah.
Larangan Hidup Membujang
Islam melarang hidup membujang, yaitu enggan menikah dengan maksud tekun ibadah sekalipun , menjauhkan diri dari kesenangan dunia dan menghindarkan diri dari kewajiban mengasuh anak.
Rasulullah saw bersabda , "Tidak ada rahbaniyah (hidup membujang) dalam Islam".
Firman Allah dalam QS Al Maidah (5) ; 87, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melewati batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas".
Orang yang membujang, berbuat seperti rahib dan tidak mau menikah berarti mengharamkan apa yangtelah dihalalkan Allah bagi dirinya.
Sodara-sodara kita yang tidak menikah banyak yang mengacu pada hadist yang sesungguhnya digolongkan sebagai hadist dhoif oleh para ahli hadist.." Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa nabi) yaitu orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak,"
Hadist tersebut ternyata digolongkan maudhu' (palsu) yang idak pernah disabdakan oleh Rasulullah.
Pada dasarnya kita tidak dapat mengabaikan masakah penikahan. Orang yang tidak mau atau enggan kawin mungkin karena merasa tidak dapat memenuhi kewajiban mungkin masih bisa diterima, namun enggan menikah karena tidak mau repot, pengen tetep merdeka tanpa ikatan seperti inilah yang bisa digolongkan terela. Menikah adalah sunnah dan fitrah sesuai dengan naluri manusia. Menjaga keturnan adalah termasuk Qawa'idul Khamsah lima dasar tujuan yang diperintahkan Allah untuk kita jaga.
J
Selasa, 10 Februari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)
